Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaLanggar Qanun Aceh, 7 Orang Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Langgar Qanun Aceh, 7 Orang Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak tujuh orang terpidana perkara maisir, menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).

Para terpidana tersebut menjalani eksekusi cambuk dengan hukuman tertinggi 37 kali dan terendah 10 kali. Dari ketujuh terpidana itu, terdiri lima laki-laki dan dua perempuan.

Ada pun hukuman cambuk yang diterima masing-masing terpida yaitu RBM dicambuk sebanyak 35 kali, FA sebanyak 37 kali, RS dicambuk 37 kali, HA dicambuk 14 kali, dan ZF dicambuk 10 kali. Sementara, IS dicambuk 22 kali dan AS dicambuk 22 kali.

Masing-masing jumlah hukuman cambuk ini telah dikurangi dengan masa tahanan. Sebelum menjalani eksekusi cambuk, para terpidana terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan hukuman cambuk berjalan dengan baik dan tuntas, terpidana juga telah menjalankan apa yang diputuskan oleh hakim.

Rizal menyebutkan, kasus ini ditangani oleh Polda Aceh. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir kalinya terjadi di Banda Aceh.

“Kita mau kota kita ini bersih dari pelanggaran syariat dan kita telah sepakat untuk menjalankan Syariat Islam di Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya,” jelasnya.

Rizal mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung apa yang telah menjadi kesepakatan rakyat Aceh melalui DPRA selaku yang melahirkan qanun untuk ditegakkan dan dijalankan secara bersama-sama.

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, eksekusi cambuk ini disaksikan oleh warga setempat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER