Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaNasionalLanggar MoU, Aktifitas PanEco Bisa Dibekukan dan Staf WNA Dideportasi

Langgar MoU, Aktifitas PanEco Bisa Dibekukan dan Staf WNA Dideportasi

Jakarta – Praktisi Hukum Bambang Antariksa mendorong bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh LSM ataupun NGO asing, bisa melaporkannya ke Kejaksaan. Misalnya pihak PLTA Batangtoru, yang merasa terganggu dan dirugikan akibat kampanye hitam LSM, bisa melaporkan NGO asing tersebut ke Kejaksaan.

“Juga terkait bila terjadi pelanggaran kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah harusnya bisa mengevaluasi dan mengaudit keuangan PanEco itu,” kata Bambang melalui telepon seluler, Senin (6/5/2019).

“Ada UU Yayasan dan itu bisa dilakukan melalui Kejaksaan. Silahkan bekukan yayasan asing yang mengganggu program dan stabilitas nasional,” ujar Bambang yang juga aktivis lingkungan tersebut.

LSM PanEco Foundation di Indonesia dinilai telah melewati batas kewajaran dalam operasionalnya. Tokoh masyarakat di Simarboru (Sipirok, Marancar dan Batang Toru), Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah melakukan protes dan menolak kehadiran LSM lingkungan ini di daerah mereka.

Masyarakat di Simarboru menilai bahwa lembaga yang berpusat di Swiss itu telah mengganggu kepentingan nasional Indonesia, melalui kampanye hitam melalui isu orangutan dan isu lingkungan.

Lembaga ini diduga telah melakukan pelanggaran kesepakatan dengan Pemerintah RI dalam hal ini dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pada salah satu poinnya, disebutkan, LSM ini harus sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.

“Staf PanEco Foundation dalam melaksanakan aktivitasnya harus memperhatikan, menghormati dan mematuhi peraturan perundangan dan kebijakan Pemerintah Indonesia. Harus sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di luar yang telah disepakati dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.”

Tapi yang terjadi di lapangan, lembaga ini ditengarai telah melakukan kampanye hitam dengan menggiring isu orangutan dan lingkungan, targetnya adalah untuk membatalkan proyek strategis nasional (PSN), salah satunya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.

Atas kegiatan para staf PanEco tersebut, muncul desakan, selain membekukan aktifitas PanEco, melakukan audit keuangan dan juga mendeportasi seluruh staf PanEco yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Staf PanEco yang WNA dan bekerja di Indonesia pada Sumatera Orang Utan Conservation Program (SOCP), antara lain; Ian Singleton selaku Direktur Program Indonesia, David Dellatore selaku Manajer Program Indonesia, Gabriella Fredriksson selaku Koordinator Program Batang Toru, Graham Usher selaku Kepala Perlindungan Habitat, dan Matthew Nowak Selaku Kepala Penelitian dan Monitoring.

Sementara itu, Staff PanEco, Ian Singleton selaku Direktur Program Indonesia, yang dikonfirmasi melalui telepon, tidak bersedia berbicara dengan wartawan.

Ketika dikonfirmasi ke sambungan telepon kantor YEL/PanEco Jalan Wahid Hasyim Medan, petugas di sana mengaku Ian Singleton tidak mau diganggu oleh media.

Dua hari sebelumnya, Waspada yang juga mengunjungi kantor PanEco/YEL, juga gagal memperoleh konfirmasinya.

Sementara itu diperoleh informasi, ternyata pendiri Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) adalah orang yang sama, pendiri PanEco, lembaga yang bermarkas di Swiss. Dialah Anna Regina alias Regina Frey, berkewarganegaraan Swiss. Regina Frey lahir pada tanggal 26 Januari 1948 di Bern Be, Swiss. (sa)

Tulisan Terkait: Tanggapan PanEco atas Berita Langgar MoU

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER