Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaLanggar Aturan Pencegahan COVID-19, Sejumlah Kafe di Lhokseumawe Disegel Tim Gabungan

Langgar Aturan Pencegahan COVID-19, Sejumlah Kafe di Lhokseumawe Disegel Tim Gabungan

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Dinilai melanggar aturan pencegahan COVID-19, Rabu (2/6/2021), sejumlah kafe dan tempat usaha di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, disegel tim gabungan operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Beberapa kafe itu dianggap tidak mengindahkan aturan PPKM dalam rangka pengendalian COVID-19 hingga diberikan sanksi ditempat oleh tim gabungan yang melakukan razia, Selasa (1/5) malam hari.

Salah satu cafe yang ikut disegel tim gabungan berada di Jalan Pase Gampong Keude Aceh. Setelah dipasang garis polisi (police line), sekarang warung tersebut berada dalam kondisi kosong tanpa ada aktivitas jualan makanan dan minuman.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi membenarkan pihak tim gabungan telah menyegel sejumlah kafe atau tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.

Salman mengaku, jauh hari sebelum disegel, tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, telah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait aturan pembatasan operasional tempat usaha dan restoran.

Bila tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk kebaikan bersama, maka tindakan tegas pun diterapkan langsung di tempat dengan penyegelan lokasi, ujarnya.

“Jauh – jauh hari telah kita imbau agar pemilik usaha seperti warung kopi, kafe dan restoran atau tempat makan, menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WIB. Namun, masih saja ada yang tidak mematuhinya,” lanjutnya.

Salman menyebutkan, aturan PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia dan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor Nomor: 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus (COVID-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan protokol kesehatan diperketat kembali untuk kegiatan rutin masyarakat pada fasilitas umum, seperti pasar, kantor, instansi dan lembaga pelayanan publik.

“Untuk unit usaha seperti restoran, rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha, serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” sebutnya.(Zainuddin)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER