Calang (Waspada Aceh) – Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas III Calang, Aceh Jaya, Rusli, bersama stafnya, melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke masing-masing kamar hunian warga binaan di Lapas tersebut, Minggu (31/1/2021).
Pada sidak yang menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah itu, selain menemukan barang terlarang, Kalapas juga memberikan pengarahan melalui apel singkat terkait pelaksanaan razia dan penertiban kamar hunian tersebut.
Seluruh petugas Lapas Kelas III Calang melakukan pemeriksaan secara teliti pada area rawan serta mengamankan barang-barang yang dilarang masuk. Petugas juga memastikan area kamar hunian warga binaan steril dari benda yang dilarang masuk.
Saat dihubungi Waspadaaceh.com, Kepala Lapas Kelas III Calang, Rusli, mengungkapkan dia bersama petugasnya mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di areal kamar hunian warga binaan.
“Saat sidak tadi, kita mengamankan 28 buah sendok makan, 4 buah gunting kuku, 6 buah pisau kater, 4 buah gunting, 5 unit charger hp, 1 unit headshet, 7 unit handphone, 1 unit baterai hp, 1 buah kabel listrik dan 12 buah korek api,” paparnya.
Rusli menambahkan, Tim Satops Patnal melalui pengawasannya melakukan pemeriksaan akhir kepada seluruh petugas.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tentunya untuk menguatkan komitmen kepada seluruh petugas agar kedepan, seluruh petugas Lapas Kelas III Calang bersama-sama dapat menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya,” tutup Rusli. (Zammil)