Nagan Raya (Waspada Aceh) – Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka komplotan perampok toke sawit, kini Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap satu lagi tersangka yang sempat DPO.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban perampokan. Penangkapan terhadap tersangka HA,43, terjadi pada Sabtu (31/10/2020) pukul 14.30 WIB di Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebelumnya, dua tersangka lainnya juga ditangkap di kawasan ini.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, Senin (2/11/2020), sebelum penangkapan pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Susu, Sumut, tentang keberadaan tersangka. Tersangka HA adalah warga Desa Puraka Satu Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Para tersangka merupakan pelaku perampokan seorang toke sawit di Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur. Penangkapan HA dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya kemudian melakukan pengembangan kasus kepada para tersangka lainnya. Kemudian tim kembali mendapat informasi tentang lokasi keberadaan pelaku HA, kata Kasat AKP Fadilah.
Sampai saat ini tim Sat Reskrim Nagan Raya akan terus melakukan pengejaran satu orang tersangka lainnya yang masih DPO dan satu unit mobil milik korban belum ditemukan.
Perampokan terjadi di Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, setelah para pelaku mengancam korban SY, 45, pada hari Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 03.30 WIB. (b22)