Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaLagi, Petugas Temukan Kayu Illegal di Kawasan TNGL Agara

Lagi, Petugas Temukan Kayu Illegal di Kawasan TNGL Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Belum genap satu bulan usai petugas Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan kayu curian dari dalam kawasan TNGL, petugas BTNGL kembali menemukan 9 ton kayu hasil perambahan di Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kabid Teknis yang juga Kabid 2 BTNGL Kutacane, Adi Nurul Hadi, kepada Waspada, Rabu (28/10/2020), via telepon selular mengatakan, penemuan d 9 ton kayu illegal dalam kawasan TNGL di Deleng Mekhuntuh Resor Lawe Mamas tersebut, setelah tim dari BTNGL turun ke lokasi.

Dari hasil operasi ke lapangan yang diikuti personil dari Resor Lawe Mamas dan Resor Pulo Gadung serta tim dari Tendam, di lokasi tersebut petugas menemukan 4 ton kayu olahan dan 5 ton kayu yang belum diolah dan dalam bentuk gelondongan.

Setelah ditemukan, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.20 WIB, 10 orang petugas dari beberapa unsur tersebut, akhirnya memusnahkan kayu olahan dan kayu gelondong seberat 9 ton tersebut dengan mesin pemotong kayu dan memaku kayu illegal.

Kendati menemukan kayu illegal dalam kawasan TNGL, ujar Adi Nurul Hadi, petugas yang melakukan patroli atau razia ke kawasan blok hutan Deleng Mekhuntuh, tidak menemukan pelakunya. Menurutnya karena pelaku keburu melarikan diri sebelum petugas BBTNGL tiba di lokasi.

Tim BTNGL turun ke lokasi, setelah menerima banyak laporan yang masuk dari masyarakat, terkait masih terjadinya perambahan hutan dan pembalakan liar dalam kawasan ekosistem Leuser (KEL) di Aceh Tenggara.

Laporan sebelumnya, pada Rabu (7/10/2020), petugas Reskrim Polres Aceh Tenggara juga mengamankan 2 ton kayu olahan di kawasan Deleng Mekhuntuh Kute Tanjung Leuser Darul Hasanah, yang berasal dari dalam kawasan hutan TNGL. Petugas kepolisian juga menemukan gergaji pembelah kayu, sedangkan pemilik berhasil melarikan diri. (b16)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER