Selasa, Maret 25, 2025
spot_img
BerandaLagi, Pemerintah Aceh Raih WTP

Lagi, Pemerintah Aceh Raih WTP

Banda Aceh (Waspada aCEH) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Aceh tahun 2017. WTP yang diberikan tersebut merupakan penghargaan yang ke tiga kalinya diperoleh secara berturut-turut.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK-RI, Dr. Bambang Pamungkas mengatakan, prestasi yang diperoleh Pemerintah Aceh itu, menjadi momentum penting untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga katanya, akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

“WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan daerah dan bukan merupakan jaminan tidak adanya froad yang ditemui,” kata Bambang, dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemerikaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2017, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (23/05/2018).

BPK, ujar Bambang, berkeinginan agar pemerintah Aceh melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada perundang-undangan, ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.

Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, berkat kerja keras dan kedisiplinan bersama, pemerintah Aceh berhasil mempertahankan WTP untuk ketiga kalinya. “Semoga capaian ini bisa terus dipertahankan di masa mendatang,” kata Irwandi.

Irwandi meminta agar semua SKPA dan pihak terkait segera menindaklanjuti temuan yang telah direkomendasikan BPK-RI, sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan.

“Perhatikan seluruh temuan BPK agar ke depan tidak ada lagi temuan dengan permasalahan yang sama. kami yakin rekomendasi yang diberikan BPK dapat mewujudkan pemerintahan Aceh yang lebih baik,” kata Irwandi.

Di antara rekomendasi BPK-RI terkait sistem pengendalian intern adalah penyelesaian penyediaan barang yang akan diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat kabupaten/kota belum lagi maksimal. Selanjutnya adalah pengelolaan barang milik Aceh per 31 Desember 2017 belum tertib dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang belum memadai.

BPK juga menemukan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, yaitu kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penyerapan dana Otonomi Khusus se-Aceh yang tidak optimal dan pengelolaan sisa dana Otsus alokasi Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2013, dan kelebihan pembayaran klaim Jaminan Pelaksanaan Belum Diterima atas pekerjaan pembangunan gedung oncology centre pada Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh.

Di tahun anggaran 2017, Pemerintah Aceh merealisasikan anggaran pendapatan sebesar Rp14.350 triliun atau 99,32 persen dari target Rp14.448 triliun. Sedangkan realisasi anggaran belanja sebesar Rp13.832 triliun atau 92,77 persen dari yang direncanakan Rp14.911 triliun.(rel/b01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER