Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaLagi! Kejari Aceh Tengah Tahan Mantan Bendahara Disdagkop

Lagi! Kejari Aceh Tengah Tahan Mantan Bendahara Disdagkop

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan AP, mantan bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018.

AP ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana Ganti Uang (GU) pada Disdagkop UKM Aceh Tengah tahun 2018.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AP ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah, Selasa (25/7/2023).

“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan,” ucap Ali Rasab.

Tersangka AP, lanjut Ali Rasab, diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi tim intelijen Kejari Aceh Tengah.

Ali Rasab menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Negara (LHPN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023, Kerugian negara mencapai Rp246.380.074,-.

Sehingga, terhadap tersangka AP disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER