Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaLagi, BNNP Aceh Ungkap 30 Kg Lebih Peredaran Narkotika di Aceh

Lagi, BNNP Aceh Ungkap 30 Kg Lebih Peredaran Narkotika di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali mengungkap kasus peredaran 30 kilogram lebih narkotika di Aceh.

Hal tersebut langsung diungkap oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, di halaman kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022).

Heru menyampaikan, jumlah narkotika tersebut sebanyak 30,544,40 kilogram yang terdiri dari 16.244,40 gram ganja dan 14.300 gram sabu.

Kata Heru, BNNP Aceh mengamankan 5 tersangka yang berinisial AS, SR ditangkap di Banda Aceh kasus ganja sedangkan tiga tersangka lainnya ZK, MS, ZN ditangkap di Aceh Timur kasus sabu.

Namun, kata Heru, ada tiga orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu, M diduga pemilik narkotika di Malaysia, A diduga sebagai pengendali, sedangkan satu orang lagi adalah TK yang diduga pemilik lahan ganja.

Atas perbuatan tersebut, tutur Heru, tersangka dijerat melanggar pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ,56 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/pidana mati.

Heru menyampaikan, pengungkapan akan terus dilakukan dan terus berlanjut untuk memerangi peredaran narkotika di Aceh

“Aceh masih menjadi tempat transit atau peredaran dan jalur narkotika, karenanya tentu kita tidak sendiri tetapi dengan instansi terkait termasuk Polda Aceh, Bea Cukai dan instansi lainnya, terus melakukan upaya penangkapan jaringan,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER