Medan (Waspada Aceh) – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I masih menemukan adanya rumah sakit dan klinik di Aceh yang memberikan pelayanan test antigen COVID-19 dengan tarif di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari ketetapan pemerintah.
Temuan itu berdasarkan monitoring yang dilakukan KPPU Kanwil I pada Jumat (3/8/2021), kata Kepala KPPU Wilayah I, M Ridho Pamungkas, kepada Waspadaaceh.com.
Selain Provinsi Aceh, KPPU juga menemukan beberapa rumah sakit (RS) dan klinik di Medan, Sumbar hingga Provinsi Riau, yang masih menetapkan tarif di atas HET ketetapan pemerintah.
“Berdasarkan hasil monitoring harga yang dilakukan KPPU Kanwil I terhadap harga test Antigen COVID-19 di Wilayah Kerja KPPU Kanwil I, masih banyak ditemukan rumah sakit atau klinik yang menetapkan harga Rapid Diagnostik Test (RDT) Antigen COVID-19 di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni 109.000 untuk luar Jawa-Bali,” kata Ridho.
Ridho menjelaskan, di Aceh dari 4 RS dan klinik yang disurvei, masih ada 1 klinik yang menetapkan harga Rp130.000. Kemudian di Medan, dari 30 sampel RS dan klinik yang diambil, ditemukan 13 tempat yang masih memasang harga di atas HET, bervariasi mulai dari Rp120.000 hingga Rp275.000.
“Untuk wilayah Sumbar, dari 3 RS yang terdata, ada 1 RS yang menetapkan harga Rp175.000. Sedangkan di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvei, satu di antaranya masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp200.000,” ujarnya.
Atas temuan itu, Ridho menegaskan KPPU akan segera memanggil pihak RS dan klinik yang masih menetapkan harga di atas HET untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari masing-masing fasilitas kesehatan itu.
“Untuk saat ini masih berupa imbauan agar mengikuti HET, karena masih penyesuaian. Tapi jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkoordinasi dengan Dinkes, karena untuk pengawasan HET menjadi kewenangan Dinkes,” tegasnya. (sulaiman achmad)