Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaKPPU: Masa Persidangan Kasus RSU Rujukan Langsa Sudah Dimulai

KPPU: Masa Persidangan Kasus RSU Rujukan Langsa Sudah Dimulai

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kasus dugaan persekongkolan tender Pembangunan (Pusat Rujukan) RSU Regional Langsa, Provinsi Aceh, bersumber dana APBA Aceh 2016-2018 senilai Rp85 miliar, sudah mulai memasuki masa persidangan.

Persidangan perdananya dipimpin langsung oleh Majelis Jakim Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Pusat, kata Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak, Kamis (3/9/2020), saat dikonfirmasi waspadaaceh.com.

Ramli mengatakan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Komisioner KPPU Pusat secara langsung. Persidangan masih mendengar keterangan para saksi.

“Komisioner yang pimpin langsung. Ini kan masih mendengarkan keterangan dari terlapor atau pelaksana proyek. Itu kan nanti semua terlapor didengarkan dulu. Baru masuki tahapan materi perkara sidang. Proses sidang lah,” kata Ramli.

Ramli mengatakan, ada beberapa terlapor yang didengar keterangannya melalui virtual mengingat situasi pandemi Corona saat ini. Dia mengatakan keterangan secara virtual dibolehkan dalam persidangan.

“Semua masih proses ini. Nanti kalau sudah masuk materi pokok perkara kan di situ, bisa ketahuan. Kita lihat saja nanti,” jelasnya.

Ramli juga menjelaskan bahwa selain kasus tender pembangunan RSU Pusat Rujukan Langsa, Aceh, ada beberapa kasus lain yang sedang ditangani KPPU. Namun, Ramli masih enggan membeberkan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti dan penyelidikan. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER