Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAnggota DPRA "Berang," Baru Diusir dari PLTU 3 dan PLTU 4, 37...

Anggota DPRA “Berang,” Baru Diusir dari PLTU 3 dan PLTU 4, 37 TKA China Kembali Lagi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Belum lagi 1 x 24 jam, 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China digelandang keluar lokasi PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI, disinyalir mereka (TKA) sudah kembali lagi ke PLTU Nagan Raya, Aceh.

Informasi yang dihimpun Waspada mengungkap, tiga mobil rental dan satu mobil milik konsorsium yang membawa TKA China tersebut keluar dari lokasi PLTU 3 dan PLTU 4 pada Kamis (3/9/2020), pukul 14.10 WIB. Mereka diangkut menuju Banda Aceh.

Mereka sempat berhenti di perbatasan antara Aceh Barat – Aceh Jaya, persisnya di SPBU Suak Raya, kemudian mobil yang mereka tumpangi berjalan lagi sampai ke Alue Pit, Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Rombongan TKA asal Tiongkok itu, sesampainya di Alue Pit sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu datang tiga mobil proyek milik sebuah perusahaan, para TKA itu berganti mobil ke mobil proyek, dan dibawa kembali ke arah Meulaboh. Sisa TKA yang lain, diangkut dengan mobil pribadi yang datang belakangan.

Para TKA asal Tiongkok yang pada Kamis (3/9/2020), sempat dikeluarkan dari proyek pembangunan PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya karena masalah kelengkapan dokumen kerja, ternyata dibawa kembali lagi ke Mess PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya .(Foto/Ist)

Rombongan TKA terakhir masuk kembali ke lokasi proyek PLTU 3 dan PLTU 4 sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis malam, sedangkan yang diangkut dengan mobil proyek masuk ke PLTU tersebut lebih awal, kata sumber Waspada.

Sementara itu, Juru Bicara PT MPG, Rian Johandi, saat dihubungi Waspada via telepon dan WhatsApp, yang bersangkutan tidak mengangkat atau membalas WhatsApp. Padahal Waspada ingin mengonfirmasi prihal 37 TKA asal China tersebut yang kembali lagi ke Mess PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya.

Upaya Waspada untuk mengonfirmasi ini merupakan yang kesekian kalinya, tapi tetap tidak mendapat penjelasan dari Jubir PT MPG tersebut.

DPRA Berang

Anggota Komisi V DPRA yang salah satunya membidangani ketenagakerjaan asal Meulaboh, Aceh Barat, Tarmizi SP, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak tegasnya Pemerintah Aceh, khususnya Dinaskermobduk terhadap kehadiran TKA asal China tersebut.

Bahkan anggota dewan ini berang tak bisa menahan emosionalnya. “Kejadian ini sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir lagi,” tegas Tarmizi kepada Waspada, Jumat (4/9/2020).

Kejadian itu, menurut Tarmizi, semakin meyakinkan dirinya dan teman- teman DPRA bahwa masalah TKA khusus China ada yang mem- back-up dan punya kuataan ‘super power’.

“Kejadian demi kejadian semakin membenarkan ada kekuatan di balik TKA asal China ini,” kata Tarmizi tegas.

Komisi I dan V DPRA, katanya, sudah pernah memanggil pihak terkait termasuk PT MPG dalam rapat resmi di DPRA, satu setengah bulan lalu. Hadir pula ketika itu pihak Polda, Pemerintah Aceh dan Imigrasi Banda Aceh.

Salah satu point penting rekomendasi pertemuan resmi itu, PT MPG yang membawahi pekerja asing di PLTU 3 dan PLTU 4, harus melengkapi dokumen sebelum memasukkan tenaga kerja asing. Point selanjutnya, apabila dilanggar akan dilakukan tindakan tegas, ujarnya.

Apa yang terjadi, sambung Tarmizi, kasus 29 TKA China yang lalu saja belum selesai, sekarang ditambah lagi adanya 37 TKA datang ke PLTU 3 dan PLTU 4 hanya memiliki dokumen visa kunjungan.

“Di sini baru kami sadar ada kekuatan besar di balik kehadiran TKW asal China yang tanpa dokumen kerja, berani datang dan melenggang tanpa ada yang berani mengusik kecuali masyarakat,” ujar Tarmizi.

Dia mengingatkan, dalam kondisi ekonomi masyarakat lagi susah dan terjepit efek pandemi COVID-19, kejadian itu akan memicu kemarahan warga yang bisa saja tidak terkendali.

“Kita khawatirkan, akibat kecemburuan sosial, kemarahan warga tidak terkendali. Untuk itu pihak-pihak yang berkepentingan, harus memikirkan hal itu dan bisa meredamnya,” papar Tarmizi dengan nada emosianal.

Terhadap 12 orang TKA dari 37 TKA China itu, dilaporkan sudah memperoleh Notifikasi setelah dua hari di PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya. Hal ini juga dipersoalkan oleh Anggota DPRA dari Partai Aceh tersebut.

Berdasar aturan perundangan undangan ketenaga kerjaan asing, lanjut Tarmizi, notifikasi keluar ketika TKA masih berada di negaranya. Bukan setelah sampai ke negara tujuan baru diurus, itu pun setelah ada protes warga.

“Kejadian ini sudah berulang di PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya, namun terus dilanggar dan pemerintah seakan tidak berdaya. Dimana lagi marwah dan kedaulatan negara?,“ tegas Tarmizi dengan nada bertanya. (B.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER