Untuk Perkara No 13/KPPU-L/2018, pihak Terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang, yakni PT KAPC, PT STM, PT ABSM dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Berita Terkait: KPPU Sesalkan, Terlapor Tak Hadir pada Sidang Lanjutan
Ketiganya dilaporkan dengan dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait tender pekerjaan pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah didampingi oleh Ukay Karyadi sebagai anggota majelis komisi.Sedangkan untuk perkara No 18/KPPU-L/2018 para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT MSN sebagai Terlapor I, PT RK sebagai Terlapor II dan Kelompok Kerja (POKJA) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih didampingi Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.
“Agenda sidang hari ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU. Dalam pemeriksaan tersebut saksi diminta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Komisi, sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidikan. Pada kesempatan yang sama, para Terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi,” kata Kepala KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.
Ramli menjelaskan bahwa KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa. (sulaiman achmad)