Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaSumutKPPU Bidik Perdagangan Kelapa dan Tepung Kelapa di Asahan

KPPU Bidik Perdagangan Kelapa dan Tepung Kelapa di Asahan

Medan–Para petani kopra se-Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang mendatangi Istana Negara, Jakarta, untuk mengadukan anjloknya harga kopra, telah menjadi sumber informasi berharga bagi KPPU Kantor Wilayah I di Medan.

Kepala KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Wilayah I (Sumut dan Aceh), Ramli Simanjuntak, Rabu (10/7/2019), menyampaikan bahwa salah satu masalah dalam pemasaran kelapa ini adalah kecilnya persentase harga yang diterima oleh petani dari harga yang dibayarkan oleh konsumen.

Salah satu faktor dalam masalah tersebut adalah lemahnya posisi petani dalam pasar. Untuk itu KPPU melakukan penelitian inisiatif guna mempelajari data atau menganalisa informasi tentang penyebab tidak menentunya harga kopra di Kabupaten Asahan.

“Hal ini sangat merugikan para petani dan juga masyarakat konsumen. Harga yang rendah di tingkat petani akan menyebabkan menurunnya minat petani untuk meningkatkan produksinya dan harga yang tinggi di tingkat konsumen menyebabkan konsumen akan mengurangi konsumsi,” kata Ramli.

Ramli menjelaskan, dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh KPPU, pola perdagangan kelapa di Kabupaten Asahan pada umumnya, dimana petani memasarkan kelapa melalui pedagang pengumpul. Sedangkan yang langsung ke kilang pengolahan sangat kecil jumlahnya.

Dalam upaya menjamin agar bahan baku tepung kelapa tersedia setiap saat, biasanya kilang pengolahan tepung kelapa memberikan modal usaha kepada pedagang pengumpul desa sebagai panjar untuk melancarkan pembelian kelapa kepada petani.

“Umumnya petani kelapa merupakan masyarakat sekitar Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai yang kemudian menjual kelapa ke pengumpul. Pengumpul kemudian mengupas kelapa dan memisahkan antara daging buah kelapa dan batok.”

“Kemudian agen di sini merupakan pemilik Delivery Order (DO) yang kemudian mendistribusikannya ke kilang pengolahan. Pada suatu desa atau daerah tertentu pengumpul bisa juga sekaligus menjadi agen,” ujarnya.

Dari hasil penelitian sementara, di sekitar Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai, hanya terdapat 9 perusahaan kilang pengolahan kelapa, di mana 4 (empat) perusahaan terbesar yaitu CV Sejahtera, UD Sejati Coconut, PT Sumatera Baru dan PT Pelita Adi Pratama. Empat perusahaan ini menguasai pangsa pasar eksport tepung kelapa (dessicated coconut).

Artinya struktur pasar pada pelaku usaha tepung kelapa di Wilayah Sumatera Utara ini memiliki karakteristik yang memungkinkan pabrikan dapat mengendalikan harga, sehingga tingkat persaingan usaha menjadi menurun.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ramli, dari penelitian yang dilakukan KPPU ini nantinya akan tergambar secara lebih jelas bagaimana struktur pasar di tingkat petani, pengumpul, pedagang besar, agen dan rantai distribusi di atasnya.

Bagaimana rantai distribusi kelapa dari produsen sampai ke konsumen dan seperti apa proses penentuan harga di pedagang besar, agen dan rantai distribusi di atasnya sehingga dapat diketahui apa penyebab rendahnya harga pembelian kelapa di tingkat petani.

“Demi kelancaran kegiatan penelitian ini, diharapkan kepada para pelaku usaha dan pabrikan bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi terkait dengan perdagangan kopra” tegas Ramli Simanjuntak.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER