Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu hari ini (17/10/2018), memohon kepada hakim untuk menolak permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf.
KPK hari ini menyampaikan jawaban Pemohon yaitu Gubernur Aceh Non-aktif, Irwandi Yusuf, pada sidang Praperadilan, terkait proses penangkapan dan statusnya yang dijadikan tersangka oleh KPK.
“Hari ini KPK menyampaikan jawaban terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf. Seluruh alasan Irwandi Yusuf kami uraikan untuk membuktikan di sidang bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak berdasar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan via pesan WhatsApp, yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu siang (17/10/2018).
Pada bagian Penutup jawaban tertulis dari termohon (KPK) dalam sidang lanjutan ini, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon (Irwandi Yusuf) untuk mengajukan permohonan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru.
Oleh karena itu, tulis KPK, selanjutnya Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan; menerima dan mengabulkan Jawaban/Tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Hakim dimohon juga menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
Beberapa poin lainnya, KPK juga memohon kepada hakim, menyatakan tindakan tertangkap tangan dan penahanan terhadap Pemohon adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat. Dan menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Ini sebagian poin-poin yang disampaikan KPK sebagai Termohon pada sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf. Setidaknya ada 2 poin dalam Eksepsi dan 5 poin dalam Pokok Perkara yang disampaikan KPK.
Setelah pembacaan jawaban KPK, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak Irwandi Yusuf, lanjut Febri. KPK, kata Febri, akan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung jawaban tersebut pada persidangan berikutnya.
Sesuai hukum acara yang berlaku, maka sidang praperadilan dilakukan maksimal selama 7 hari. KPK akan memaksimalkan pengajuan bukti-bukti hingga kesimpulan. (Ria)