Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehKPI Pascasarjana UIN Ar-Raniry Bahas Pengaturan Media Baru dalam RUU Penyiaran

KPI Pascasarjana UIN Ar-Raniry Bahas Pengaturan Media Baru dalam RUU Penyiaran

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut membawa dampak bagi dunia penyiaran di Indonesia, dengan hadirnya media-media penyiaran baru. Namun sayangnya, belum terakomodir dalam regulasi penyiaran yang ada.

Koordinator Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, mengungkapkan hal itu dalam acara general studium yang digelar oleh Prodi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry bertempat di ruang rapat direktur di Gedung Pascasarjana UIN Arraniry Banda Aceh, Jumat (7/1/2022).

Kegiatan studium general ini dibuka langsung oleh Wakil Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Mustafa, yang turut dihadiri oleh para praktisi media di Aceh, forum jurnalis, mahasiswa serta dosen komunikasi UIN Ar-Raniry.

Irsal menyampaikan bahwa pengaturan terkait penyiaran saat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan pelaksanaanya.

“Dalam Undang-undang tersebut ruang lingkupnya masih bagi media konvensional seperti radio dan televisi, belum termasuk media baru,” tuturnya.

Tambahnya, KPI mendorong agar ada pengaturan terhadap penggunaan media baru di Indonesia. Dia juga mencontohkan beberapa negara yang sudah memulai untuk mengatur dalam penggunaan internet broadcasting tersebut.

Menurut Irsal, Ini menjadi PR KPI terhadap pengaturan di sektor new media tersebut. Dia berharap isu media baru dan kebutuhan regulasinya ini dijadikan isu penting di kampus dan bisa melahirkan kajian-kajian ilmiah terkait hal tersebut. Sehingga nantinya, kata dia, akan ada perbincangan atas dasar akademik untuk perbaikan regulasi penyiaran.

“Kenapa harus diatur media baru? Karena dengan beberapa alasan yaitu prinsip keadilan bagi pelaku industri, prinsip keadilan antara TV konvensional dan layanan OTT TV pengawasan konten, perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data, perlindungan konsumen dari konten yang tidak sesuai dengan norma sosial di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Program Magister KPI, Saiful Akmal, mengatakan, pihaknya berusaha melakukan kerjasama baik dari KPI pusat maupun KPI Aceh, dalam upaya agar kedepan lebih intens dalam mengkaji terkait persoalan media baru tersebut.

Acara ini dipandu oleh Sekretaris Prodi Magister KPI, T. Zulyadi, dan dihadiri oleh praktisi dan akademisi media dan komunikasi, yang juga ikut aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap berbagai konten pada media baru yang dapat merusak karakter dan norma sosial masyarakat.

Dorongan ini juga muncul para pegiat pers dan pengusaha media terkait peraturan di media sosial. Mereka mendorong pemerintah menerbitkan regulasi tentang aturan main yang tegas, yang melibatkan kedua media tersebut. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER