Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehKorupsi Proyek RS Arun, PT Banda Aceh Vonis Pelaku 8 Tahun Penjara

Korupsi Proyek RS Arun, PT Banda Aceh Vonis Pelaku 8 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan, terdakwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatan itu Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hariadi sebelumnya didakwa melakukan kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan mantan Wali Kota Lhokseumawe.

Putusan Nomor 5/Pidsus/Tipikor/2024/PT BNA itu dibacakan pada 28 Maret 2024 di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH didampingi dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin. Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16.868.190.124,00 (berkisar Rp16,8 miliar), diserahkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan itu.

Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman di atas, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lainnya.

Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dinyatakan di atas telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024.

Amar putusan Pengadilan Tipikor ini, 1. Menyatakan terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.

Kemudian, 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Demikian keterangan dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh  Dr.Taqwaddin, Senin (1/4/2024). (b02)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER