Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi Pengadaan Alat RSUD Pijay, Kejari Tahan Tersangka

Korupsi Pengadaan Alat RSUD Pijay, Kejari Tahan Tersangka

Pidie Jaya (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureudu, Pidie Jaya, kembali menahan dua tersangka korupsi terkait kasus pengadaan peralatan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Basuki Sukardjono, melalui Kasi intelijen, Sutrisna, Rabu (31/10/2018) mengatakan, tim penyidik menahan kedua tersangka R dan F, setelah sebelumnya sebagai saksi.

“Kedua tersangka ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara, serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti,” ujarnya.

Keterlibatan R dalam kasus korupsi pengadaan peralatan rumah sakit karena meminjam CV.ADI, untuk mengikuti pelelangan pengerjaan pengadaan peralatan rawat inap, yaitu furniture nurse station. Seharusnya pelelangan diikuti oleh K yang merupakan pemilik CV tersebut.

“Setelah memenangkan pelelangan, R menyerahkan pengerjaan pengadaan tersebut kepada tersangka J (sudah ditahan sebelumnya). Setelah pembayaran progres 100 persen, ditemukan pengerjaan yang tidak terlaksanakan mengakibatkan kerugian negara,” lanjut Sutrisna.

Sedangkan F, melakukan tindakan pidana korupsi dengan cara menandatangani surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa, dan mengajukan permohonan pembayaran kepada bendahara barang untuk pembayaran progres 100 persen.

Tapi pengerjaan pengadaan tersebut tidak dikerjakan 100 persen oleh CV. ADI yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp250 Juta.

Atas perbuatan tersangka, tambah Sutrisna, tim penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman diatasi 5 Tahun penjara.

Kedua tersangka, R dan F ditahan selama 20 hari, di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sigli, terhitung 31 Oktober 2018. (tim)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER