Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menggelar kunjungan kerja ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
Dalam kunjungan tersebut Nasir Djamil meminta penjelasan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terkait realisasi Anggaran 2021 serta Rencana Anggaran 2022, pengelolaan pemasyarakatan termasuk WBP, serta pelayanan keimigrasian.
Nasir Djamil mengungkapkan, kedatangannya dalam kunker itu juga sebagai salah satu media dalam menyerap aspirasi, melihat masalah yang terjadi di dapilnya, termasuk berkoordinasi dan melihat perkembangan mitra kerja Komisi III sebagai bahan masukan rapat di pusat.
“Kita hari ini melakukan kunjungan kerja kepada mitra kerja yaitu Kanwil Kemenkumham, ingin melihat kinerja dan capaian anggaran, kebutuhan anggaran, kebutuhan SDM, distribusi sumber daya manusia di lapas, di rumah tahanan negara dan juga penerimaan CPNS 2021,” kata Nasir.
Terkait pemasyarakatan, tutur Nasir, dari 26 Satker Lapas dan Rutan hanya 7 Satker yang tidak mengalami over kapasitas atau longgar.
Nasir menyebutkan, dari ketujuh satker yang longgar itupun berdasarkan peraturan dari Kemenkumham yang memberikan asimilasi kepada warga binaan yang hukumannya ringan, sehingga berdampak terhadap pengurangan warga binaan.
Oleh sebab itu, sebut Nasir, pihak Kemenkumham mengusulkan untuk membangun lapas baru senilai Rp416 miliar, sebagai upaya pembangunan lapas baru.
Tetapi hal itu juga, ucap Nasir, tergantung pidana yang ada di Aceh. Jika pidana tidak berorientasi pada pemenjaraan, kemudian bisa melakukan pendekatan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba, kondisi lapas akan lebih kondusif dan mengurangi over kapasitas. (Kia Rukiah)