Sigli (Waspada Aceh) – Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie diminta menghentikan vaksinasi Measles Rubella (MR), hingga vaksin yang digunakan untuk mencegah campak dan rubella itu disertifikasi halal dan terbebas dari unsur haram.
“Kami harapkan Pemkab Pidie melalui Dinkes Pidie, hentikan sementara vaksin MR sampai ada sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Samsul Bahri, di Gedung DPRK setempat, Jumat (3/8/2018).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pidie, dr.Fajriman dihubungi Waspadaaceh.com, di ruang kerjanya menegaskan saat ini pihaknya telah menunda sementara kegiatan vaksinasi MR. Penundaan itu, sebut dia, akan berlangsung sampai ada keputusan resmi dari Kemenkes RI.
Kendati begitu pihaknya akan melayani masyarakat membawa putra –purinya untuk diimunisasi petugas kesehatan di setiap Puskesmas di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Pidie.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie, Fadli,SAg, mengungkapkan pihaknya telah menghentikan sementara vaksinasi MR, khusus terhadap siswa Madrasah Ibtidaiyah (MIN) di seluruh Kabupaten Pidie, sampai adanya fatwa atau sertifikat halal dari MUI. (b10)