Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaBatu Bara Milik Perusahaan Semen PT. LHI Tumpah di Lampuuk

Batu Bara Milik Perusahaan Semen PT. LHI Tumpah di Lampuuk

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mempertanyakan pertanggungjawaban hukum perusahaan semen PT.LHI terkait tumpahan batu bara di perairan Lampuuk, Aceh Besar.

Hasil koordinasi perkumpulan pengacara lingkungan hidup pada Jumat, (3/8/2018) mengahasilkan beberapa rekomendasi yang terkait dengan dampak tumpahan batu bara yang terjadi di Lampuuk.

Muhammad Reza Maulana, SH, salah satu Advokat P2LH melalui press rilisnya menyatakan, hari ini pihaknya telah berkoordinasi dengan para advokat di Provinsi Aceh. 50 Orang advokat telah bersedia ikut tergabung dalam tim ini.

“Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab secara hukum, di antaranya, perusahaan harus sesegera mungkin bertindak untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih luas,” terangnya.

Menurutnya, pembersihan tumpahan ini juga tidak sesederhana yang dipikirkan. Ada kurang lebih 7.000 ton batu bara yang diangkut kapal tongkang tersebut.

Hasil pembersihan harus dipastikan terangkut habis dan air laut dan ekosistem di dalamnya aman dari efek pencemaran tumpahan batu bara. Dinas Lingkungan Hidup juga wajib bertindak karena hasil analisa dampak lingkungan akan diperoleh dari dinas terkait, sehingga air laut akan dapat dipastikan aman.

Kepolisian dan dinas terkait juga wajib merespon agar tidak adanya korban lainnya akibat dampak yang ditimbulkan, begitu juga analisa dari aspek pidananya.

Advokat P2LH meminta Bupati Aceh Besar untuk mengambil tindakan tegas sehingga tidak hanya memerintahkan pembersihan tetapi memastikan proses pemulihan pasca pembersihan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan semen tersebut.

Lembaga adat khususnya Panglima Laot juga wajib untuk merespon dan meminta pertanggung jawaban perusahaan karena selain faktor kerugian pariwisata, para nelayan juga terkenan dampak kerugian.

Selain itu pengacara senior di Banda Aceh yang juga Sekjen Peradi Banda Aceh, Syahrul Rizal, juga akan terus mendukung dan menuntut pertanggungjawaban penuh perusahaan.

“Kami juga sedang mengkaji secara mendalam persoalan hukumnya baik pidana maupun perdata dan ketentuan khusus lainnya,”terangnya.

Selain itu masayarakat juga dapat meminta pertanggungjawaban hukum perusahaan untuk menuntut kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi. “Jadi kami sarankan ini bukan persoalan sederhana, banyak hal yang harus menjadi perhatian semua lembaga terkait,”tutupnya. Cb01

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER