Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKIP Beri Waktu 4 Parlok Aceh Lakukan Perbaikan Dokumen

KIP Beri Waktu 4 Parlok Aceh Lakukan Perbaikan Dokumen

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh memberikan kesempatan bagi empat Partai Lokal (Parlok) Aceh melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang statusnya belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Empat Parlok yang dimaksud yaitu Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

“Hasil verifikasi administrasi, statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, Rabu malam (14/9/2022).

Lanjut Munawarsyah, empat Parlok di atas tentunya harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Sementara, Parlok yang memenuhi ketentuan parlemen treshould yang berhasil lolos pada proses verifikasi administrasi ini secara otomatis ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

“PA dan PNA berkewjiban mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89,” tuturnya.

Bagi Parlok yang belum lulus sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15-28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” ujar Munawarsyah.

Sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, (28/9/2022) penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol dtingkat Pusat dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29-12 Oktober 2022, sedangkan KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-7 Oktober 2022.

Sebelumnya, Munawarsyah juga menyebutkan sejak Senin, (11/9/2022) KIP Aceh telah menyampaikan melalui Sipol kepada KPU RI terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan Parnas tingkat Propinsi Aceh, selanjutnya KPU RI dari hasil rekapitulasi nasional akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada 24 Parnas yang sebelumnya dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU.

Demikian halnya KIP Aceh, telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada Parlok Aceh melalui Sipol, dan dokumen berita acara disampaikan kepada petugas penghubung Parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Rabu (14/9/2022).

Karenanya KIP Aceh meminta kepada partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyartan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.

“Hari ini kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol,” tutup Munawarsyah. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER