Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKIP Aceh Rancang Penambahan Alokasi Kursi untuk Aceh Besar, Aceh Tamiang dan...

KIP Aceh Rancang Penambahan Alokasi Kursi untuk Aceh Besar, Aceh Tamiang dan Gayo Lues

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merancang penambahan alokasi kursi untuk Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tamiang dan Gayo Lues.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan KIP Aceh pada Senin (21/11/2022) telah mempresentasikan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRK se-Aceh di KPU RI.

Untuk Pemilu 2024, lanjut Munawarsyah, KIP Aceh mengusulkan 103 Dapil dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

“Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 Dapil DPRK,” sebut Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).

Penambahan alokasi kursi, untuk Aceh Besar dari 35 kursi bertambah lima kursi menjadi 40 kursi. Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Selain itu, KIP Aceh juga merancang penataan Dapil DPRK di Aceh. Dari usulan tersebut Aceh Selatan yang memiliki 30 kursi dengan dua rancangan dapil, masing-masing tetap dengan lima dapil.

Selanjutnya, Aceh Tenggara 30 kursi dengan dua rancangan Dapil, masing-masing tetap dengan lima dapil. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan tiga rancangan Dapil, rancangan pertama enam Dapil, rancangan kedua delapan Dapil dan rancangan ketiga sembilan Dapil.

Aceh Tamiang 35 kursi, dengan dua rancangan Dapil, rancangan pertama tiga Dapil, rancangan kedua lima Dapil. Kota Sabang, 20 kursi, dengan dua rancangan Dapil, rancangan pertama dua Dapil, rancangan ketiga, tiga Dapil.

Kota Langsa 25 kursi, dengan dua rancangan Dapil, rancangan pertama tiga Dapil, rancangan kedua empat Dapil.

Menurut Munawarsyah, rancangan penataan Dapil ini urgensinya disusun, pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.
Kedua, adanya Dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan Dapil.

Dia menambahkan, mulai tanggal 23 November 2022, KIP kabupaten/kota mengumumkan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRK dimasing-masing kabupaten/kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masukan dari masyarakat sampai dengan 7 Desember 2022.

“Selanjutnya KIP kabupaten/kota akan melakukan uji publik Dapil pada tanggal 7-16 Desember 2022,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER