Sabtu, November 9, 2024
BerandaKIP Aceh: Bustami dan Fadhil Rahmi Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2024

KIP Aceh: Bustami dan Fadhil Rahmi Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini diambil setelah proses verifikasi administrasi yang dilakukan sesuai ketentuan terbaru dalam Qanun Aceh dan keputusan KIP Aceh. Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan pihaknya telah menerima surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memastikan pasangan tersebut memenuhi persyaratan.

“Pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024,” ungkap Ketua KIP Aceh Saiful dalam konferensi pers di kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024).

Saiful menegaskan, verifikasi dilakukan sesuai aturan terbaru. Salah satu syarat utama adalah surat pernyataan kesediaan pasangan calon untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, baik nasional maupun khusus di Aceh, yang telah ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Kami mengacu pada qanun terbaru untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelasnya.

KIP Aceh juga mengumumkan bahwa pencabutan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) di Gedung DPRA.

“Pencabutan nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan diharapkan berjalan lancar,” tambah Saiful.

Selain Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, KIP Aceh telah memverifikasi pasangan calon lainnya yang siap bertarung dalam Pilkada 2024. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER