Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaKick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Bentuk Permohonan Maaf Pemerintah

Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Bentuk Permohonan Maaf Pemerintah

Sigli (Waspada Aceh)- Kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh yang dipusatkan di bekas Rumoh Geudong, Gampong Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, adalah sebagai bentuk permintaan maaf Pemerintah Indonesia.

“Penyelesaian yudisial sifatnya bagaimana pemerintah berniat memenuhi kebutuhan. Jadi semacam permohonan maaf pemerintah sehingga bisa melupakan. Kedepan tidak ada lagi kekerasan, ini niat tulus dari pemerintah ” kata Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto, saat memantau pembersihan lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Senin (26/06/2023).

Mantan Direktur Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi BIN pusat ini menyampaikan, suatu kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Pidie, karena daerah berjuluk Pang Ulee Buet Ibadat, Pang Ulee Hatreukat Meugoe, itu terpilih menjadi pusat kegiatan kick-off (dimulai) penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Jadi kami juga apreasias, ternyata Pidie terpilih sebagai lokasi yang dijadikan bapak Presiden sebagai lokasi kick-off penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat,” kata Wahyudi.

Dia berharap dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan akan ada dampak sosial. Tidak saja berhenti di kick off, tetapi pada acara tersebut nantinya, Pemerintah Kabupaten Pidie akan menyampaikan beberapa harapan masyarakat daerah itu.

“Melalui kegiatan ini akan ada beberapa harapan masyarakat Pidie yang akan disampaikan, seraya kita juga tetap berbicara bahwa untuk belajar Indonesia belajar Aceh, dan untuk belajar Aceh harus belajar Pidie,” katanya.

Pj Bupati Wahyudi Adisiswanto mengungkapkan, terdapat 58 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah korban konflik di bekas Rumoh Geudong tersebut terdapat sebanyak 133 orang. “ Di Pidie ada 58 KK, jumlah orangnya sebanyak 133 koban,” katanya.

Dengan telah dimulainya penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, tentunya tidak lagi saling menyalahkan.

Karena itu dengan dilakukan kick off tersebut, dianggap persoalan konflik masa lalu sudah selesai. “Kita mulai generasi baru. Persoalan ini sudah terjadi sekira 25 tahun yang lalu, jadi genarasi yang baru ini kalau diwarisi dendam kan tidak bagus,” katanya.

Wahyudi mengatakan, sekarang bangaimana membangun daerah khususnya Kabupaten Pidie dengan harapan yang baru. Wacana pembangunan di bekas lokasi Rumoh Geudong ini ada saran dan harapan masyarakat, termasuk dari korban konflik.

“Jadi ketika berbicara dengan beberapa masyarakat yang mengetahui lokasi ini, mereka ada yang menangis. Jadi kenangan ini lah yang harus kita lupakan,” katanya.

Dia menyebutkan, Rumoh Geudong itu bukan situs sejarah, dan pembangunan di lokasi tersebut tidak sama dengan membuat monumen.Arif Rahman Hakim. Persoalan ini kata dia berbeda.

“Ini merupakan persoalan pertikaian konflik bersenjata. Persoalan ini kedua belah pihak merasa benar. Kita tidak mau meninggalkan dendam buat generasi,” katanya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER