Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaKeuchik Diduga Selewengkan ADD Hingga Rp500 Juta

Keuchik Diduga Selewengkan ADD Hingga Rp500 Juta

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif, SH, MH, Selasa (19/02/2019), membenarkan, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa Ujung Padang, Sawang, Aceh Selatan.

Keuhcik Desa Ujung Padang, berinisial HS, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan modus pengadaan fiktif, pengelembungan harga material bangunan sejumlah proyek serta keramik masjid. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara. Kerugian negara mencapai Rp500.000.000.

“Kasus korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus sudah ditangani oleh Jaksa Tindak Pidana Kusus Kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan, Munif, SH, MH, kepada wartawan, Selasa (19/02/2019)

Dijelaskanya, atas kasus korupsi ini, oknum kepala desa tersebut dikenakan undang-undang mengenai tindak pidana korupsi. Apabila kepala desa tersebut mengembalikan uang hasil dari korupsi, tidak serta merta menghilangkan unsur pidananya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Selatan, Rasyidin, mengatakan, terkait penemuan kasus ini pihak inspektorat sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp400 juta rupiah,” tandasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER