BerandaAcehKeuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh

Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Peredaran etomidate mulai muncul sebagai ancaman baru narkotika di Aceh. Dalam dua kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada akhir Juli 2026, polisi menyita 2.637 cartridge vape yang mengandung etomidate dan 4.000 mililiter liquid etomidate.

Kasus tersebut juga menyeret dua orang dari latar belakang berbeda. Salah satunya merupakan kepala desa aktif di Aceh Utara. Pelaku lainnya adalah anggota Polri.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan dua perkara itu berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika Aceh-Malaysia.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/ 2026).

“Di Aceh ini baru kita temukan jenis tersebut,” kata Ruddi dalam konferensi pers.

Kasus pertama terungkap di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Juli 2026. Polisi menangkap RB, 41 tahun, yang disebut sebagai oknum keuchik aktif.

Dari tangan RB, polisi menyita 50 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, serta 4.000 mililiter liquid etomidate.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang tergolong narkotika Golongan I.

Adapun cartridge dan liquid dinyatakan mengandung etomidate yang dikategorikan sebagai narkotika Golongan II.

Menurut polisi, RB menerima narkotika tersebut dari seorang pengendali bernama Pablo alias AH yang kini masuk daftar pencarian orang. RB disebut dijanjikan upah Rp100 juta untuk mengambil barang dari Aceh Tamiang dan mengedarkannya di Aceh serta sejumlah provinsi lain.

Kasus kedua terjadi sehari setelahnya, 25 Juli 2026, di Kabupaten Bireuen. Polisi menangkap RF, 31 tahun, yang merupakan oknum anggota Polri.

RF ditangkap setelah mobil yang ditumpanginya dikejar polisi. Dalam kendaraan tersebut terdapat empat orang. Tiga orang lainnya melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.

Dari kasus ini polisi menyita 142 cartridge vape getar yang mengandung etomidate.

Perburuan terhadap para pelaku sempat berlangsung di sejumlah lokasi di Bireuen. Polisi menyebut kendaraan pelaku menerobos barikade dan menabrak sepeda motor hingga terseret. Petugas kemudian melepaskan tembakan untuk menghentikan kendaraan.

Dalam kejadian tersebut, Pratu Galuh Nugraha, anggota Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, terkena luka tembak akibat peluru rekoset ketika membantu polisi menghentikan kendaraan pelaku.

Polda Aceh kemudian memberikan penghargaan kepada almarhum atas keberanian dan pengorbanannya dalam membantu penegakan hukum.

Kapolda mengatakan peredaran etomidate menjadi perhatian karena bentuknya menyerupai produk vape yang lazim digunakan masyarakat.

“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat agar jangan menggunakan vape secara sembarangan. Kita tidak tahu apa yang dimasukkan ke dalam cartridge atau liquid tersebut,” ujar Ruddi.

Menurut dia, kondisi geografis Aceh yang memiliki wilayah pesisir dengan banyak jalur sepi menjadi salah satu tantangan dalam memutus jaringan narkotika. Wilayah seperti Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen dan Aceh Tamiang disebut kerap digunakan sebagai jalur peredaran.

Ruddi mengatakan keuntungan besar dari bisnis narkotika menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat, termasuk nelayan, rentan direkrut menjadi kurir.

“Janganlah melakukan hal
tersebut. Bekerjalah dan carilah pekerjaan yang baik,” katanya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER