Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaKetuk Palu APBA 2021, Fraksi PKS DPRA Beri Catatan Kritis

Ketuk Palu APBA 2021, Fraksi PKS DPRA Beri Catatan Kritis

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menetapkan rancangan qanun (Raqam) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021, sebesar Rp16,9 Triliun menjadi qanun.

Penyampaian pendapat fraksi dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (30/11/2020). Sidang ini dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dihadiri para anggota dewan dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyesalkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tidak memberi jawaban atas Silpa sebesar Rp2,8 triliun. Dari mana dan mengapa hal itu bisa terjadi, kata Bardan Saidi, anggota DPRA dari Fraksi PKS.

Dia menyebutkan, pertanyaan besar harusnya dijelaskan dengan rinci. Ini penting menyangkut angka (anggaran) uang rakyat. Berikut ini poin penting pendapat akhir Fraksi PKS DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2021.

R-APBA TA 2021 alokasi belanja naik (alasannya karena ada Silpa), tapi anehnya asusmsi target pendapatan turun. Terhadap Multi Year Contrak (MYC) pada prinsipnya dapat disetujui ketika prosedural, mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA) cenderung mengalamai penurunan dalam kurun waktu 5 tahun kebelakang. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Aceh hanya menggantungkan sumber penerimaan dari transfer pemerintah pusat; Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Tugas Perbantuan dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta Dana Tambahan Bagi Hasi MiGAS Aceh (DTBH Minyak dan GAS) Aceh.

Pada APBA TA 2021 anggaran JKA Rp1,047 triliun untuk menangung premi 2.090.600 penduduk Aceh. Fraksi PKS meminta Gubernur Aceh untuk memvalidasi data peserta BPJS agar alokasi anggaran benar-benar untuk kesehatan rakyat Aceh.

“Fraksi kami mengusulkan, Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana JKA secara mandiri dalam bentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BP JKA),” kata Bardan Saidi.

Fraksi PKS DPRA juga mengingatkan kembali bahwa DOKA dan TDBH Migas akan segera berakhir. Karena itu, kata Bardan, perlu pemikiran dan kerja ekstra dari semua pemangku kepentingan untuk mencari sumber pembiyaan Aceh ke depan. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER