Senin, Oktober 14, 2024
BerandaKetua Komisi A DPRD Sumut Puji Kebijakan Penyiaran di Aceh

Ketua Komisi A DPRD Sumut Puji Kebijakan Penyiaran di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengungkapkan pujiannya terhadap kebijakan penyiaran di Provinsi Aceh.

“Lembaga penyiaran lokal di Aceh ini benar-benar diberdayakan. Konten-konten lokal selalu mengisi siaran televisi di Aceh ini,” kata Hendro saat mengunjungi kantor Perwakilan Harian Waspada di Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/12/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini datang ke kantor Harian Waspada di Banda Aceh didampingi staf ahli, dan diterima Kepala Perwakilan Harian Waspada Aldin NL. Sebelumnya Hendro dan anggota Komisi A DPRD Sumut itu melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Pimpinan/anggota Komisi A DPRA.

Pertemuan  di Komisi A DPR Aceh itu langsung diterima Ketua Komisi Tgk  M Yunus, didampingi Darwati A Gani, dan sejumlah anggota Komisi A DPR Aceh lainnya.

“Kita harus mencontoh berita konten lokal tapi disiarkan di TV Nasional. Tidak demikian halnya di Sumut,” ujar Hendro, yang mengaku dekat dengan pimpinan media di Sumatera Utara itu.

Kepala Perwakilan Harian Waspada di Banda Aceh, Aldin NL menjelaskan bahwa porsi pemberitaan di TV lokal begitu menonjol karena KPI Aceh mengeluarkan kebijakan merujuk pada UU Penyiaran, tentang keharusan adanya konten lokal pada siaran TV dan radio.

“Setiap hari ada tayangan program siaran lokal,” kata Aldin. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER