Suka Makmue (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Arif Budiman menegaskan jika ada penyelenggara Pemilu yang terlibat politik praktis, bisa dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Budiman, Rabu (20/12/2023) saat kegiatan Bimtek pemungutan perhitungan, dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap pada pemilu tahun 2024.
Bimtek tersebut diikuti sebanyak 988 orang terdiri dari 888 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Arif Budiman mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu, agar tidak terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi mendatang.
“Jika kedapatan ada petugas Pemilu terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu Caleg dari partai manapun, KIP Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas yaitu melakukan pemecatan”, tuturnya.
Ia juga menambahkan, PPK, PPS serta KPPS tugasnya adalah menyelenggarakan Pemilu dengan sukses. Jangan coba coba untuk bermain atau mendukung Caleg manapun, karena resikonya akan dipecat, tegas Ketua KIP Nagan Raya dengan suara lantang.
Terkait peringatan tersebut, dia juga mengatakan tidak main main karena netralitas sebagai penyelenggara Pemilu harus dijalankan, serta ditegakkan dengan baik, guna mewujudkan pemilu yang damai dan sukses.
Untuk itu, Arif Budiman mengharapkan kepada penyelenggara pemilu tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan, pungkasnya.
Selanjutnya, Arif Budiman juga meminta kepada PPS, dalam rekrutmen KPPS di Gampong masing masing, supaya tidak merekrut peserta dari pengurus partai, guna dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang, dapat berlangsung secara demokratis. (*)