Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaParlementaria TerkiniKetua DPRK Agara Imbau Warga Tidak Panik Hadapi Virus Corona

Ketua DPRK Agara Imbau Warga Tidak Panik Hadapi Virus Corona

KUTACANE (Waspada Aceh) – Ketua DPRK Aceh Tenggara (Agara) Deny Febrian Roza mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi virus corona yang sudah dinyatakan pandemi oleh lembaga kesehatan dunia atau WHO.

“Kami imbau masyarakat tidak panik. Bila ada indikasi Covid-19, segera merujuk kepada puskesmas terdekat dan atau ke RSU yang telah dianjurkan pemerintah melalu Dinkes,” kata Deny Febrian Roza di Kutacane, Selasa (24/3/2020).

Deny mengatakan pemberitaan di media massa setelah pemerintah Indonesia menyatakan virus corona menjadi “musuh” bersama dan harus diputuskan penyebarannya di tengah masyarakat.

Dikaitkan dengan dinamika fakta medis terhadap pandemi corona virus disease ( COVID-19) di Indonesia, baik melalui respons dari dinamika sosial di era, lanjut Deny, masyarakat digital saat ini yang sangat cepat menyebar luas informasi tersebut.

Dan bila tidak ditanggulangi secara komprehensif khususnya antara pemerintah dan rakyat Aceh khususnya di Aceh Tenggara, bisa menimbulkan kepanikan yang berdampak negatif terhadap kesehatan warga secara umum.

Berdasarkan hasil kerja dan kunjungan kerja dan hasil evaluasi Anggota DPRK Aceh Tenggara ke RSU dan di beberapa UPTD, maka Denny Febrian Roza menyampaikan rekomendasi kepada masyarakat Aceh Tenggara agar tidak terlalu panik dengan dinamika penyebarluasan pandemi Covid-19.

Berkenaan dengan dinamika di media sosial, ibadah umat Islam seperti shalat berjamaah di masjid, DPRK Aceh Tenggara tetap menganjurkan untuk memedomani Alquran dan hadist, qiyas dan ijma’ ulama serta menjaga kebersihan secara bersama-sama di dalam masjid.

“Mari budayakan pola hidup bersih dimulai dari diri kita, keluarga kita, tetangga kita, sehingga niscaya kita semua dapat terhindar dari pandemi covid- 19,” kata Denny Febrian Roza.

Berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 20A Ayat (1) tentang fungsi-fungsi DPR, Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan virus corona Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, pada prinsipnya bahwa DPRK Aceh Tenggara siap bermitra dan mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengambil tindakan cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi terhadap pola pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus berbahaya itu, DPRK Agara beserta rakyat Aceh Tenggara siap mendukung gugus tugas percepatan penanganan pencegahan Covid-19 masuk di Aceh Tenggara,” pungkas Denny Febrian Roza. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER