Jumat, Maret 29, 2024
Google search engine
BerandaParlementaria TerkiniKetua DPRK Agara dan Wakil Bupati Saksikan Eksekusi Cambuk dan Pemusnahan BB

Ketua DPRK Agara dan Wakil Bupati Saksikan Eksekusi Cambuk dan Pemusnahan BB

Kutacane (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menjalankan eksekusi hukuman cambuk kepada dua terhukum tindak pidana maisir di pelataran gedung Kejari Agara di Kutacane, Senin (21/12/2020).

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, bersama Forkopimda, tampak hadir menyaksikan prosesi eksekusi cambuk ini.

Kajari Agara, Saifullah, pada kesempatan itu mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk bagi dua terhukum, KR dan AP, setelah hakim Mahkamah Syariah memvonis keduanya terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua terhukum adalah warga Batu Mbulan 1 Kecamatan Babussalam dan warga Penampakan Kecamatan Deleng Pokison. Masing-masing terhukum mendapatkan cambukan sebanyak 25 kali.

“Semoga hukuman cambuk ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, kepada Waspadaaceh.com.

Musnahkan Barang Bukti (BB)

Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga memusnahkan sejumlah barang bukti, yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ada tiga jenis narkotika yang turut dimusnahkan, antara lain ganja seberat 7,988,42 gram, sabu 146,18 gram dan ekstasi 0,03 garam,” kata Kajari, Saifullah.

Selebihnya, kata dia, ada ratusan botol kemasan obat-obatan atau sejenis jamu yang tak memiliki izin edar dari BPOM, juga turut dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Wakil Bupati Agara, Bukhari, Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, Kapolres, Dandim 0108, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU dan para pejabat dari lintas instansi lainnya. (ria)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments