Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSuara DPRK Aceh BesarKetua DPRK Aceh Besar Soroti Mutasi 24 Pejabat di Jajaran Pemkab

Ketua DPRK Aceh Besar Soroti Mutasi 24 Pejabat di Jajaran Pemkab

Jantho (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, menyoroti kebijakan mutasi 24 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, yang dilaksanakan oleh Bupati Mawardi Ali, pada Jumat (22/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, melantik 24 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan pengawas (Eselon IV) di lingkup Pemkab Aceh Besar.

Iskandar Ali menyebutkan, seharusnya bupati memprioritaskan pejabat yang sudah lulus fit and proper test untuk pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan selama ini.

Kata Ketua DPRK Aceh Besar itu, adanya kekosongan jabatan hingga bupati harus mengangkat Pj (penjabat) atau Plt (pelaksana tugas) di dinas atau OPD (organisasi pemerintah daerah) tidak terlalu lama. Iskandar Ali menyebutkan, karena jabatannya tidak definitif, kewenangannya terbatas dalam mengambil suatu keputusan.

“Sehingga masa jabatan Pj atau Plt tidak boleh terlalu lama. Karena itu saya meminta bupati segera melantik pejabat yang telah lulus seleksi calon JPT,” kata Iskandar Ali menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Senin (25/10/2021).

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar ini mengatakan, empat OPD yang calon pejabat JPTnya mengikuti seleksi, yakni Satpol PP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Syariat Islam, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER