Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, mengingatkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan jajaran Pemerintah Aceh agar fokus mengentaskan kemiskinan hingga memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022.
Dahlan Jamaluddin mengatakan itu saat membuka rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022 yang digelar di ruang Serbaguna DPR Aceh, Senin malam (29/11/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dihadiri sejumlah anggota dewan secara langsung maupun virtual. Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah turut hadir mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Sementara pendapat Badan Anggaran DPR Aceh dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, Fuadri.
“DPR Aceh perlu mengingatkan kembali kepada saudara Gubernur Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh agar memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan, meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan, distribusi, dan pemerataan pembangunan. Serta fokus mengurangi angka kemiskinan yang saat ini masih sangat tinggi di Aceh,” kata Dahlan.
Dahlan menambahkan, DPR Aceh juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh berupaya maksimal untuk memenuhi target rencana kerja RPJMA 2017-2022 di tahun terakhir pemerintahan Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 2022.
Sebelumnya, pendapat Badan Anggaran terhadap R-APBA 2022 disampaikan setelah Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) selesai membahas Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 sejak 23 hingga 27 November 2021.
Nota Keuangan dan R-APBA 2022 tersebut diserahkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ke DPR Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh pada 22 November 2021.
“Dinamika dan gagasan yang berkembang dalam pembahasan bersama dijadikan sebagai bahan referensi Badan Anggaran DPR Aceh dalam melakukan penyusunan pendapat Badan Anggaran terhadap R-APBA 2022,” kata Dahlan Jamaluddin.
Meski masa pembahasan relatif singkat, kata Dahlan, legislatif dan eksekutif tetap berpedoman pada tertib administrasi. Hal itu menurut Dahlan dilakukan dengan tidak mengurangi makna, substansi, serta isi rancangan qanun yang dibahas Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. (Ria)