Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKeputusan MPU Aceh: Tafsirkan Al-Qur'an Secara Liberal adalah Sesat 

Keputusan MPU Aceh: Tafsirkan Al-Qur’an Secara Liberal adalah Sesat 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam sidang paripurnanya, Rabu (11/3/2020) di Banda Aceh, memutuskan bahwa penafsiran Al-qur’an secara liberal (secara bebas) adalah sesat menyesatkan dan menjurus kepada murtad.

Demikian salah satu keputusan MPU Aceh dalam sidang paripurna yang dibacakan oleh sekretaris tim perumus, Tgk.H. Helmi Imran, berlangsung di Aula MPU Aceh.

“Penafsiran Al-qur’an secara bebas (liberal) berdampak pada sesat, menyesatkan dan menjurus kepada murtad,” tegas Helmi Imran.

Tim perumus keputusan MPU Aceh itu terdiri Tgk.H.faisal Ali (koordinator), Tgk.Muhibbuththabari, (ketua) dan empat orang anggota, masing-masing Tgk.Abu Yazid Alyusufi, Tgk.H. Muhammad Hatta, Tgk.Busairi Yahya dan Tgk.H.M.Tabri.

Selain itu, sebut Helmi Imran, penafsiran Al-qur’an secara liberal itu adalah upaya pihak tertentu dalam memahami dan menjelaskan makna Al-qur’an secara bebas dan mengabaikan kaedah-kaedah tafsir yang mak’ruf.

“Artinya, penafsiran Al-qur’an secara liberal, tekstual  dan kontekstual semata-mata adalah tidak dibenarkan dan hukumnya adalah haram,” ungkapnya.

Pada bagian lain keputusan MPU Aceh disebutkan, bahwa penafsiran Al-qur’an adalah upaya memajukan dan menjelaskan makna yang terkandung dalam Al-qur’an baik hukum maupun hikmah.

Artinya, setiap penafsir Al-qur’an (mufassir) harus memenuhi kreteria, yakni beriman dan beraqidah Ahli Sunnah Waljama’ah, memiliki tujuan yang baik shihhah al-maqsid), memahami kaedah-kaedah bahasa Arab (lughah, nahwu, saraf, istiqaaq, ma’ani, bayan dan badi’) secara baik dan benar.

Selanjutnya, memahami ilmu qira’at, memahami fiqh dan usul fiqh, memahami Asbabul nuzul dan qishah, memahami nasikh dan mansukh serta memahami Hadist yang menjadi mubayyin.

Jadi, penafsiran Al-qur’an wajib mengikuti kaedah-kaedah tafsir yang mak’ruf di kalangan jumhur ulama.

Kecuali itu, MPU Aceh dalam taushiyahnya meminta kepada pemerintah untuk menertibkan peredaran kitab-kitab tafsir yang menyimpang.

Kepada masyarakat diharapkan untuk menghindari membaca tafsir-tafsir Al-qur’an yang bertentangan dengan kaedah-kaedah tafsir.

Sedangkan kepada lembag-lembaga pendidikan diminta untuk tidak mengembangkan pembelajaran yang menggunakan metode-metode tafsir liberal. (T.Mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER