Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua nama calon Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) usulan komisaris, yakni Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Dari penilaian integritas dan kompetensi keduanya dinyatakan tidak lulus.
Kepala OJK Aceh Yusri yang dikonfirmasi waspadaaceh.com, Rabu (19/10/2022), menyebutkan, untuk hasil penilaian kemampuan dan kepatutan itu pun telah keluar. OJK menetapkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dengan dua opsi saja yakni disetujui dan tidak disetujui.
“Hasilnya tidak disetujui, kita terima hasilnya itu pada 14 Oktober 2022,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan untuk hasil tersebut telah disampaikan kepada Bank Aceh Syariah dan Pemegang Saham Pengendali.
Yusri menjelaskan bahwa proses penilaian kemampuan dan kepatutan dilangsungkan oleh Direktorat Pengaturan Perizinan Perbankan Syariah dengan melibatkan pihak eksternal agar lebih fair.
“Ada dua hal yang dinilai, yakni integritas dan kompetensi. Hasil penilaian kedua poin itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai dirut,” tegasnya. (*)