Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaKementerian ESDM Dilaporkan Setuju Aceh Kelola Blok B

Kementerian ESDM Dilaporkan Setuju Aceh Kelola Blok B

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dilaporkan telah setuju Pemerintah Aceh melalui PT PEMA, mengelola lapangan minyak dan gas Blok B yang berada di Kabupaten Aceh Utara.

Pada 17 Juni 2020, Kementrian ESDM, telah mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, perihal persetujuan atas proposal pengelolaan Blok B yang akan dijalankan oleh PT PEMA (Pembangunan Aceh).

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Kamis (18/6/2020), kepada media membenarkan perihal persetujuan surat tersebut. “Iya, Allhamdulilah, surat persetujuan dari Kementrian ESDM sudah turun, dan sah, Blok B kita kelola sendiri,” katanya sebagaimana dikutip dari popularitas.com.

Persetujuan dari Kementrian ESDM tersebut, kata Mahdinur, tidak terlepas dari komitman Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menginginkan agar provinsi ini, dapat mengelola Blok B secara mandiri.

Dengan adanya surat persetujuan itu, maka perjuangan agar Aceh dapat mengelola minyak dan gas sendiri, sesuai dengan UU Pemerintah Aceh atau UUPA dan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas di Aceh, dapat kita wujudkan.

“Tentu apa yang kita capai saat ini, tidak terlepas dari doa dan dukungan masyarakat,” katanya.

Saat ini, kata Mahdinur, semua pihak harus memberikan dukungan kepada PT PEMA untuk mempersiapkan dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, agar proses transfer aset, dan segala sesuatunya dengan PT PHE dapat berjalan dengan lancar.

Atas keberhasilan pengambilalihan Blok B ini, kedepan, diharapkan segala potensi sumber daya minyak dan gas yang ada di bumi Aceh, dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, saat diminta pendapatnya terkait dengan surat tersebut, mengungkapkan rasa syukur. Sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola Blok B, sambungnya, dia bersama dengan semua pihak, akan mempersiapkan segala sesuatunya.

“Prinsipnya kita siap, dan ini merupakan doa-doa masyarakat Aceh selama ini,” lanjutnya.

Lapangan minyak ini telah beroperasi sejak 1977, dan dikelola oleh PT Mobil Oil Indonesia. Selanjutnya perusahaan tersebut merger dengan Exxon Mobil, dan pada 2015, kontrak Arun selesai. Selanjutnya Blok B dialihkan pengelolaannya kepada Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE).

Kontrak PHE Energi, semestinya berakhir pada 2018, dan saat itu, perusahaan tersebut, mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh, untuk negosiasi perpanjangan kontrak.  Tapi proses negosiasi itu terkendala, setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap KPK pada Juli 2018.

Nova Iriansyah, yang kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur Aceh, langsung membentuk tim negosiasi, membahas surat Pertamina Hulu Energi, yang meminta perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B. Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, menakhodai tim yang dibentuk untuk bernegosaisi mengambilalih Blok B tersebut agar dapat dikelola sendiri oleh Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan yang digelar pada 28 November 2019, disepakati untuk memperpanjang kontrak PHE dalam pengelolaan Blok B, hingga 2020. Selama satu tahun itu juga, akan dilakukan proses transfer pengetahuan dari perusahaan itu kepada PT PEMA, milik Pemerintah Aceh. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER