Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalKemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi PNS Antar Daerah, Bukan Mutasi Eselon

Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi PNS Antar Daerah, Bukan Mutasi Eselon

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ. Surat Edaran ini membolehkan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) melakukan mutasi pegawai antar daerah bukan mutasi eselon.

Mutasi yang dimaksud adalah mutasi PNS yang pindah keluar daerah (antar daerah) atau memberhentikan PNS yang bermasalah hukum.

Berikut pernyataan lengkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Beny Irwan yang dikonfirmasi waspadaaceh.com, Jumat (16/9/2022) malam.

Beny mengatakan surat dengan Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, memuat 2 hal pokok antara lain :

“Yang pertama, memberikan ijin kepada PJ/Plt Kepala Daerah dalam penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi/disiplin berat. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat(3) PP 94 Tahun 2021 bahwa Bupati harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” kata Beny.

Kemudian, kata Beny mencontohkan jika seorang ASN yang ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka Tipikor, maka Plt atau Pj Bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan karena harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara.

“Yang kedua, memberikan ijin kepada Pj/Plt Kepala Daerah yang akan menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah),” ujarnya.

Beny juga memberikan contoh, seorang Pj Bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi (yang melepas dan menerima) untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu.

“Padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan BKN, sehingga untuk mempercepat proses pelayanan mutasi maka penandatanganan ijin melepas dan ijin menerima diberikan,” ungkapnya.

Kemudin, tegas Beny, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri. “Demikian, penjelasan teknis ada Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dimaksud,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER