Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehKemenag Minta Jadwal Nikah Ditunda Hingga Selesai Darurat Corona

Kemenag Minta Jadwal Nikah Ditunda Hingga Selesai Darurat Corona

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meminta para calon pengantin yang mendaftar nikah di bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Corona atau COVID-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, H.Hamdan mengatakan, berdasarkan edaran Menteri Agama, kebijakan ini berlaku mulai 1-21 April 2020.

Dia menjelaskan, para calon pengantin bisa mendaftarkan nikah di masa darurat Corona melalui website resmi simkah.kemenag.go.id. Hanya saja, untuk akad nikahnya diminta untuk dilaksanakan di atas tanggal 21 April.

“Bukan kita larang nikah, kita minta menunda waktunya saja, karena kita mengacu pada waktu darurat COVID-19 yang dikeluarkan Kemenag RI,” ungkap Hamdan, di Banda Aceh, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, kata dia, bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April, maka dibolehkan menjalani akad nikah di masa darurat COVID-19.

Hanya saja, kata Hamdan, ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi di antaranya, pernikahan harus dilaksanakan di KUA, para pengunjung tidak boleh lebih dari 10 orang termasuk saksi, wali dan keluarga. Pengantin pria dan penghulu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan mengenakan masker.

“Di samping regulasi protokol kesehatan kita juga sejalan dengan maklumat Kapolri,” ucap Hamdan. (t.mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER