Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaAcehKemenag Aceh dan KWPSI Bahas Bahaya Game Online Bagi Generasi Muda

Kemenag Aceh dan KWPSI Bahas Bahaya Game Online Bagi Generasi Muda

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh bersama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang bahaya game online serta gadget bagi anak dan remaja. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kakanwil Kemenag Aceh, Selasa (06/07/2021).

FGD tersebut menghadirkan Kakanwil Kemenag Aceh, H. Iqbal dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali sebagai pembicara utama. Hadir dalam acara itu dari kalangan media, mahasiswa, Mahkamah Syariah Aceh, MAA, YARA dan dari Kemenag.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan, game online dan gadget telah memberikan pengaruh negatif terhadap mental dan psikologi anak serta remaja Aceh.

Ia menjelaskan, ketergantungan pada gadget dan game online telah membuat generasi muda serta anak-anak rusak mental dan akhlaknya.

Menurut Iqbal, di tengah pandemi seperti ini, kegandrungan anak-anak terhadap medsos begitu besar karena pembelajaran diterapkan secara daring. Sehingga, saat orang tua tidak memantau anak-anak cenderung bermain game online.

“Termasuk pembelajaran shift. Saya melihat kalau di kota jaringan bagus, tapi kalau di daerah yang seharusnya mereka belajar, malah anak-anak berkumpul di balai dan bermain game online yang menjurus pada taruhan dan perjudian,” katanya.

Iqbal menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kecanduan game online, Kemenag Aceh berupaya menyampaikan pesan-pesan moral lewat video singkat yang dikemas secara menarik dalam bentuk animasi.

“Lewat penyuluh kita buat kegiatan yang melibatkan anak-anak termasuk kemarin kita buat film pendek berisi pesan keagamaan dalam bentuk animasi. Kita terus berupaya agar pesan keagamaan itu bisa tersampaikan kepada anak-anak dan generasi muda,” ujarnya.

Ketua MPU Aceh Faisal Ali mengatakan, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang game judi online pada 2016 lalu. Ia menjelaskan, dalam mengeluarkan fatwa, MPU Aceh juga telah mengundang para pakar seperti pakar fiqh, psikolog, pakar hukum tata negara, dan pakar yang paham tentang judi online.  Selain itu, persoalan judi online juga telah dibahas dalam qanun jinayah terkait maisir.

“Walaupun sudah ada dalam pembahasan qanun, tapi perangkat yang tepat, kita harus melangkah ke qanun (khusus). Kalau sekarang digunakan qanun jinayah tapi  tidak disebutkan produk judi tersebut di qanun itu,” katanya.

Sedangkan Koordinator KWPSI, Azhari mengatakan, game online dan gadget telah mempengaruhi pikiran bahkan setiap sendi kehidupan generasi muda dan anak-anak.

“Bahkan beberapa kasus yang diberitakan di media, kasus gugat cerai muncul karena dampak game online,” kata Azhari.

Menurut Azhari, game online telah menimbulkan keresahan, sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Aceh menggelar FGD yang diharapkan melahirkan output yang bermanfaat dalam menyelamatkan generasi Aceh dari pengaruh game online.

“Sehingga ada jaminan masa depan anak-anak kita tidak tergantung pada game online,” ungkapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup hangat itu juga muncul pertanyaan dari peserta agar hasil FGD sebagai rekomendasi agar MPU Aceh dan instansi terkait mendesak pemerintah pusat memblokir aplikasi judi online tersebut. (T.Mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER