Jumat, Maret 29, 2024
Google search engine
BerandaBanda Aceh, Medan dan Sibolga Masuk dalam Pengetatan PPKM Mikro di Luar...

Banda Aceh, Medan dan Sibolga Masuk dalam Pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali

Jakarta – Kota Banda Aceh menjadi salah satu 43 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali, yang masuk dalam pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan, yang dimulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Kota/kabupaten tersebut tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi COVID-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 – 20 Juli 2021, di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” kata Airlangga, Senin (5/7/2021).

Dukutif dari cnbcindonesia.com, daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro, antara lain;

1 Aceh, Kota Banda Aceh
2 Bengkulu, Kota Bengkulu
3 Jambi, Kota Jambi
4 Kalimantan Barat, Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat, Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah, Lamandau
8 Kalimantan Tengah, Sukamara
9 Kalimantan Timur, Berau
10 Kalimantan Timur, Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur, Kota Bontang
12 Kalimantan Utara, Bulungan
13 Kepulauan Riau, Bintan
14 Kepulauan Riau, Kota Batam
15 Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang
16 Kepulauan Riau, Natuna
17 Lampung, Kota Bandar Lampung
18 Lampung, Kota Metro
19 Maluku, Kepulauan Aru
20 Maluku, Kota Ambon
21 NTT, Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT, Nagekeo
24 Papua, Boven Digoel
25 Papua, Kota Jayapura
26 Papua Barat, Fak Fak
27 Papua Barat, Kota Sorong
28 Papua Barat, Manokwari
29 Papua Barat, Teluk Bintuni
30 Papua Barat, Teluk Wondama
31 Riau, Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah, Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara, Kota Kendari
34 Sulawesi Utara, Kota Manado
35 Sulawesi Utara, Kota Tomohon
36 Sumatera Barat, Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat, Kota Padang
38 Sumatera Barat, Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat, Kota Solok
40 Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan, Kota Palembang
42 Sumatera Utara, Kota Medan
43 Sumatera Utara, Kota Sibolga

Dengan adanya pengetatan PPKM Mikro tersebut, maka kabupaten/kota ini harus menjalankan aturan sbb;

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

(Ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments