Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaKeluar dari Zona Merah, Aceh Jaya akan Mulai Sekolah Tatap Muka

Keluar dari Zona Merah, Aceh Jaya akan Mulai Sekolah Tatap Muka

Calang (Waspada Aceh) – Setelah sempat memberlakukan sistem belajar daring atau online karena masuk dalam katagori zona merah COVID-19, Kabupaten Aceh Jaya, mulai Senin (26/10/2020), akan memulai sekolah tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, Abdul Jabar, mengatakan kepada wartawan, Jumat (23/10/2020), sekolah tatap muka di Aceh Jaya akan segera dimulai, menyusul status kabupaten itu yang tidak lagi masuk zona merah COVID-19.

“Hasil rapat bupati dengan Forkopimda, sekolah akan dibuka pada Senin dan kita sedang menunggu instruksi bupati,” kata Abdul Jabar.

Sebagaimana diketahui, belajar tatap muka di Aceh Jaya sempat berjalan selama beberapa bulan, sejak 13 juli 2020, kemudian pelaksanaannya dikembalikan dengan sistem belajar daring pada September, menyusul statusnya masuk zona merah.

Setelah ada keputusan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 bahwa Aceh Jaya keluar dari zona merah dan kini menjadi orange, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali akan membuka sekolah dengan sisten belajar tatap muka.

Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb, mengatakan, dari hasil rapat pihaknya bersama unsur Forkopimda pada Kamis (22/10/2020), mengambil kesimpulan antara lain, dapat melakukan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat pada satuan pendidikan dalam Kabupaten Aceh Jaya mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB.

“Proses PBM tatap muka dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari para orang tua/wali siswa,” kata Bupati Irfan.

Menurutnya, bila proses PBM tatap muka dilaksanakan, maka wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) secara ketat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, untuk sekolah umum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya untuk sekolah agama dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

“Apabila satuan pendidikan tidak mengikuti SOP yang telah ditetapkan maka proses PBM tatap muka tersebut harus dihentikan sementara,” kata Irfan.

Monitoring pelaksanaan PBM nantinya, kata bupati, akan dilaksanakan oleh pengawas masing-masing satuan pendidikan dan melaporkan hasilnya secara berkala setiap kepada penanggungjawab teknis bidang pendidikan. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER