Selasa, April 30, 2024
Google search engine
Beranda8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta (Waspada Aceh) – Delapan orang dijadikan tersangka dalam insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung Kejaksanaan Agung (Kejagung), yang terjadi pada Agustus 2020.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan orang, di antaranya pegawai Kejagung dan pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

“Delapan orang tersangka,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Argo juga mengatakan, olah TKP dilakukan mencapai enam kali, mulai dari lantai 1 hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

“Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung),” ujar dia.

Sebagaimana laporan sebelumnya, kebakaran besar di gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya sempat muncul spekulasi soal sabotase pun mencuat. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan, kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER