Senin, Oktober 14, 2024
BerandaSumutKekerasan Anak di Sumut Capai 208, Aktivis Perempuan Desak RUU PKS Masuk...

Kekerasan Anak di Sumut Capai 208, Aktivis Perempuan Desak RUU PKS Masuk Prioritas Prolegnas

Medan (Waspada Aceh) – Di penghujung Juni 2020, kita dihentakkan dengan berita bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Kabar ini jelas menyakitkan, di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi dan menimpa siapa pun.

“Terkait hal tersebut Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) dan komunitas perempuan korban kekerasan meminta agar pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut,” kata Ketua Dewan Pengurus HAPSARI Sumatera Utara, Lely Zailani, Selasa (7/7/2020).

Lely menuturkan bahwa kasus terbaru, seperti nasib tragis seorang anak perempuan (14 tahun) di Lampung Timur yang dititipkan orangtuanya di rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang justru menjadi korban pemerkosaan.

“Ironisnya, terduga pelaku tersebut, DA, adalah Kepala P2TP2A itu sendiri,” tuturnya.

Menurut Lely bahwa hampir sepuluh tahun, sejak 2014 HAPSARI bersama Forum Pengada Layanan (FPL) melakukan advokasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga 2020, lebih dari 500 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani, mulai dari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT), penelantaran, pencabulan, pelecehan seksual, hingga perkosaan.

“Pada 2018, HAPSARI mencatat bahwa sebanyak 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani bersama anggota dan mitra. Tahun 2019 bertambah 75 kasus menjadi 208, atau meningkat 56,4 persen dan hingga Juli 2020 bertambah 32 kasus menjadi 208 (meningkat lagi 15,4 persen). Rata-rata 15 persen diantara kasus yang ditangani adalah kekerasan seksual,” ucapnya.

Selain itu, Lely mengatakan bahwa di tingkat nasional angka kekerasan terhadap perempuan lebih memprihatinkan lagi. Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019, di mana kasus Kekerasan Seksual di ranah publik sebanyak 2.521 kasus dan di ranah privat 2.988 kasus. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pada Januari hingga 19 Juni 2020 saja terjadi 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.

“Selama pandemi Covid-19, jumlah kasus kekerasan seksual terutama lewat media internet juga meningkat secara signifikan. Merujuk data LBH APIK Jakarta, bahwa sebelum pandemik, setiap bulan rata-rata 30 kasus kekerasan seksual yang diterima. Namun sejak Maret hingga 7 Juni 2020, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditangani meningkat tiga kali lipat (di atas 90 kasus) atau meningkat 300 persen,” ujarnya.

Lely mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya (pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, hingga perkosaan) adalah kasus yang paling berat dan paling sulit ditangani. Karena merupakan kekerasan berbasis gender, bentuk kejahatan atas integritas tubuh perempuan.

Ini terkait dengan relasi kekuasaan, termasuk relasi gender dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai subordinat dan tubuhnya sebagai objek seksual. Pelakunya umumnya laki-laki, semua berasal dari kalangan orang terdekat korban mulai dari suami, orang tua (ayah, paman, uwak, kakek) pacar, guru/dosen, rekan kerja, teman bermain, tetangga dan lain sebagainya.

“Sayangnya, hingga hari ini Indonesia belum memiliki sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur secara komprehensif dan spesifik terkait kekerasan seksual. Baik dari segi pendefenisian dan pemidanaan terhadap pelaku, pencegahan, penanganan, pelindungan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sekarang diberlakukan misalnya, belum mengenal kekerasan berbasis gender (gender-based violence), sehingga bentuk-bentuk kekerasan seksual seperti perkosaan atau perbuatan cabul (hanya) dikategorikan sebagai kejahatan kesusilaan,” ungkapnya.

Satu-satunya harapan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya juga bagi para pendamping korban kekerasan seksual, adalah segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah berada dalam daftar Prioritas Prolegnas tahun 2020.

Oleh karena itu, HAPSARI bersama komunitas perempuan korban kekerasan yang sedang memperjuangkan keadilannya, menyatakan mengapresiasi anggota DPR yang hingga hari ini masih mengupayakan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU.

Menuntut kepada Baleg dan semua Pimpinan Baleg untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas Prioritas 2020, dibahas melalui Baleg, sehingga bisa segera disahkan, sesuai harapan dari korban, keluarga korban dan masyarakat.

Mendesak kepada Ketua DPR-RI dan Pimpinan, segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah sangat urgent, dengan substansi yang sesuai dengan suara dan hak-hak korban baik perempuan, anak, laki-laki dan berbagai kelompok marjinal lainnya, dan membuka akses diskusi dengan kelompok masyarakat sipil dalam proses berjalannya pembahasan RUU Penghapusan kekerasan Seksual.

“Meminta Presiden Jokowi melanjutkan komitmen mendukung RUU Penghapusan KS sebagai kebijakan yang menjamin perlindungan korban dengan meminta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, Pusat Studi Wanita atau Pusat Studi Gender dan kelompok masyarakat sipil lainnya, agar melakukan upaya-upaya strategis memperkuat dibahasnya RUU PKS pada tahun 2020,” tandas Lely. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER