Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKejati Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Kilangan Singkil

Kejati Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Kilangan Singkil

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi jembatan Kilangan di Aceh Singkil dihentikan karena tidak ditemukannya alat bukti.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menanyakan pada ahli, ternyata yang dilaporkan itu tidak benar adanya,” sebutnya di Kejati Aceh, Rabu (9/3/2022).

Kata Raharjo, sementara waktu belum ditemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pembangunan jembatan dimaksud dari tahun anggaran proyek multiyears tersebut.

Raharjo menyebutkan, di klausul surat tersebut masih memungkinkan dibuka lagi apabila di kemudian hari ditemukan data akurat terkait penyelewengan pada pembangunan jembatan tersebut.

Dia juga meminta kepada semua pihak termasuk masyarakat dan awak media, apabila memiliki data mengenai hal itu dapat melaporkan ke Kejati Aceh.

Pasalnya pada pembangunan jembatan terpanjang di Aceh itu Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp81.2 miliar pada 2014 dan Rp42.1 miliar pada 2019. Ditargetkan jembatan tersebut rampung pada tahun 2022 ini.

Proyek yang dimenangkan oleh PT SY dengan kontrak perjanjian kerja nomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tertanggal 2 Juli 2019 itu, di tahun 2021 telah menjadi perbincangan publik, pasca keluarnya hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER