Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaKejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus SPPD Fiktif Simeulue

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus SPPD Fiktif Simeulue

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Kabupaten Simeulue.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R Raharjo, saat konferensi pers, Jumat (22/7/2022) mengatakan, enam orang itu terdiri dari M, 64, yang merupakan mantan Ketua DPRK Simuelue 2014-2019.

Kemudian, A, 61, sebagai Pengguna Anggaran, MEP, 47, sebagai Pejabat Pengelola Keuangan.
Selanjutnya tiga tersangka lainnya, R, 49, sebagai Bendahara Pengeluaran, IR, 35, sebagaia Anggota DPRK Simuele 2019-2024 serta PH, 46, sebagai Anggota DPRK 2021-2024.

Penetapan enam tersangka ini kata Raharjo, setelah dilaksanakan ekpose yang di hadiri oleh Kejati, meliputi Aspidus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue.

Raharjo menyampaikan, pada tahun 2019 SKPK DPRK Simeulue mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.571.585.500 untuk kegiatan belanja perjalanan dinas luar daerah. Kemudian untuk belanja kursus-kursus singkat atau pelatihan sebesar Rp504.600.000 dengan total jumlah Rp6.076.185.500.

Kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif/ mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka M.

“Yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan tersangka R dengan diketahui oleh tersangka A untuk menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” beber Raharjo.

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif, kata Raharjo, sebesar Rp300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah itu, dinikmati oleh saksi MRL. Adapun tersangka M dan IR juga meminta kepada saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Di samping itu, pada tahun 2019 juga telah dilaksanakan kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis. Namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh tersangka M, IR, PH, untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp1.000.000 s/d Rp1.500.000 per sertifikat.

“Maka dari itu, berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/mark up, namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp2.801.814.016,” terangnya.

Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER