Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaKejari Lhokseumawe Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Desa

Kejari Lhokseumawe Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Desa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menangkap terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis di Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021), mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur. Dia dipidana lima tahun penjara.

“DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021) pukul 14.00 WIB,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyebutkan, selama ini DPO Mustaqim bin Abdullah Nur kabur ke Malaysia dan baru seminggu kembali dari negeri jiran tersebut. Keberadaan DPO tersebut diketahui atas informasi masyarakat.

“Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani masa hukuman,” kata Mukhlis.

Terpidana sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 17 Februari 2020, dalam perkara korupsi dana desa.

Mustaqim bin Abdullah Nur dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp243 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana (tambahan) sembilan bulan penjara.

Mukhlis mengatakan, Mustaqim bin Abdullah Nur terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2017.

Terpidana bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ria/h)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER