Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaAcehKejari Kembalikan BB Kulit dan Tulang Harimau ke BKSDA Aceh

Kejari Kembalikan BB Kulit dan Tulang Harimau ke BKSDA Aceh

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh  Utara, mengembalikan barang bukti (BB) perkara perdagangan satwa dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, di halaman kantor kantor kejaksaan setempat, Selasa (13/10/2020).

Pengembalian dan penyerahan satwa dilindungi berupa kulit dan tulang- belulang harimau diserahkan langsung oleh Kepala Kajari Aceh  Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada pihak BKSDA Aceh, diwakili, drh Taing Lubis, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya. Pada saat penyerahan tersebut turut disaksikan Kasi Pidum Yudhi Permana, dan Jaksa Pratama Harri Citra Kesuma.

Kepala Kejari Aceh  Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada Waspadaaceh.com menyebutkan, penyerahan barang bukti kulit berserta tulang belulang dilakukan setelah adanya proses persidangan dan telah adanya putusan inkrah dari pengadilan pada bulan Februari lalu.

Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ada lima pelaku, yaitu Ahmad Mardani, 32, warga Aceh Timur, Muzakir, 30, warga Aceh Utara, Husen, 20, warga Sumatera Utara (Medan), kemudian Apes, 40, dan Iran Susanto, 30, keduanya warga Aceh Tamiang, masing-masing di vonis 15 bulan penjara,” kata Pipuk Firman.

Sementara, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madia BKSDA Aceh, drh Taing Lubis, menyebutkan bedasarkan hasil identifikasi dari barang bukti kulit harimau itu, pelaku memburu hewan dilindungi dengan cara memasang perangkap jerat. Karena, kata dia, di bagian kulit kaki terdapat tanda bekas luka jeratan.

“Kalau dari hasil identifikasi sebelumnya, harimau jenis betina itu berusia 8 tahun ini dijerat, ada bekas di bagian kaki. Sementara bagian tubuh lainnya masih baik dan utuh, diduga pelaku perburuan itu sudah profesional,” jelas Taing.

Dikatakan, barang bukti kulit dan tulang belulang satwa dilindungi ini, jika kualitasnya masih bagus akan dimuseumkan atau kepentingan konservasi lainnya. Jika kualitasnya tidak bagus lagi akan dimusnahkan.

“Ada tiga lokasi barang bukti rampasan yang kita jemput langsung hari ini, masing-masing di Kejari Aceh  Utara, berupa kulit dan tulang-belulang harimau, kemudian di Aceh Timur berupa kulit harimau, dan Kabupaten Bireun berupa trenggiling. Kami menduga perburuan Harimau Sumatera (HS) masih terjadi di Aceh dan sebagian besar kulit dan tulang-belulang harimau ini dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan,” pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER