Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaAcehKejari Cabang Bakongan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Cabang Bakongan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Cabang Kajaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 1.245 gram, sabu 9,4 gram, rokok illegal 290 slop dan merkuri 1.420 gram, berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rabu (28/8/2019).

Kapala Cabang Kajari Aceh di Bakongan, Rahmat Nurhidayat, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Asmadi Syam, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu setelah kasusnya memperoleh putusan hukum tetap.

“Semoga koordinasi antara aparat penegak hukum baik dalam penangganan perkara maupun di bidang penegakan hukum lainnya dan kedepan semakin lancar,” ujarnya.

Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti, mengatakan kagiatan itu selain memusnahkan sejumlah barang bukti juga sebagai ajang silaturrahmi karena baru pertama dilakukan Cabjari Bakongan.

“Ini salah satu tugas Kkejaksaan sebagai eksekutor barang bukti atau pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Turut hadir Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Zeska Julian Taruna, para camat daerah Cabjari Bakongan, Kapolsek dan Danramil Bakongan serta sejumlah unsur lainnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER