Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaKejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Syiah...

Kejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Syiah Utama

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah menahan dua tersangka terkait indikasi korupsi kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-348/L.1.30/Fd.1/08/2021 tanggal  02 Agustus 2021.

“Tim penyidik yakin dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Ully Fadil, Kamis (2/3/2023).

Tersangka pertama berinisial E selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV MP dan tersangka kedua berinisial I selaku pihak dinas yang merupakan PPTK pada kegiatan tersebut, ungkapnya.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.940.000.000,- .

Sebagaimana yang diketahui, ucap Fadil, tersangka E merupakan wakil direkut CV MP sebagai pemenang tender telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana dalam proyek. Sedangkan tersangka I yang merupakan pihak dinas tetap mencairkan dana untuk pembayaran, padahal dirinya mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek.

“Sehingga timbul kelebihan bayar pada kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah,” kata Fadil.

Akibat dari pebuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252.549.091,-. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli.

Karena itu kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak, Kamis (2/3/2023) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bener Meriah. Kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Dia menyebutkan penyidikan itu tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja, tetapi penyidikan masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER